EKRAF, Wonosobo – Terkait hak cipta atas tugu biawak yang berlokasi di Wonosobo, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat berbagi hak dengan pembuat patung, Arianto.
Informasi dari database Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual menyebutkan, pemegang hak cipta atas Tugu Monumental Krasak Menyawak ini adalah Afif Nurhidayat dan Supinah. Sedangkan yang tercatat sebagai pencipta adalah Ari Anto.
Pada bagian uraian ciptaan terdapat keterangan perihal tugu yang mendapatkan hak cipta ini. Disebutkan, “Tugu Monumental Krasak Menyawak yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo memiliki bentuk yang unik yaitu menyerupai biawak asli, selain bentuknya yang unik proses pembangunannya melibatkan kolaborasi antara masyarakat dan seniman lokal dengan anggaran yang minim. Tugu ini menjadi ikon baru di desa ini. Tugu ini merupakan hasil karya sosok seniman lokal bernama Rejo Arianto. Tugu ini diharapkan menjadi simbol pelestarian ekosistem lokal dan identitas budaya masyarakat setempat.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyerahkan sertifikat hak cipta seni patung kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Turut hadir pula Arianto sebagai pembuat patung di Pendopo Kantor Bupati Wonosobo, Sabtu (26/4) lalu.
Baca juga:
“Terima kasih saya sampaikan kepada Kementerian Hukum. Karya patung dari seniman kami ini bisa terdaftar secara legal. Mudah-mudahan ini berdampak positif bagi kemajuan Wonosobo utamanya pada sektor pariwisata,” ujar Afif dalam informasi yang dirilis situs Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Arianto menyatakan kebanggaannya lantaran karya patungnya memperoleh Sertifikat Hak Cipta.
“Ini menjadi pemicu semangat saya untuk menciptakan karyakarya lain agar dapat dinikmati masyarakat Wonosobo maupun masyarakat luar,” ujar Arianto.
Terkait pendaftaran hak cipta tugu biawak ini, Heni menyatakan pihaknya tergerak mendaftarkan hak ciptanya.
“Kami melihat karya seni ini memiliki potensi yang luar biasa pak dan kami tergerak untuk mendaftarkan hak ciptanya. Semoga dengan telah terdaftarnya Tugu Monumental Krasak Menyawak ini, Wonosobo menjadi semakin tenar,” tutur Heni.
Penyerahan sertifikat hak cipta tugu biawak ini yang sekaligus bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 dihadiri pula oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan.
Disamping ucapan syukur atas pemberian hak cipta ini, masih ada satu hal yang masih disayangkan. Penulisan nama pencipta berbeda dengan nama yang terdapat di bagian uraian ciptaan. Pada kolom pencipta, tertulis nama Ari Anto. Sedangkan pada uraian tertulis Rejo Arianto.
Terkesan remeh, namun bisa jadi ini sebuah clerical error dalam sebuah dokumen legal, yaitu sebuah kesalahan dalam penulisan yang dilakukan oleh penulis. ***
Sumber & foto: Kanwil Kemenkum Jateng